Postingan

TALK SHOW ENTERPRENEURSHIP

TALK SHOW ENTERPRENEURSHIP TEMA : MAHASISWA ½ PENGUSAHA Ternyata ilmu itu bukan hanya dari buku-buku yang tebal, jurnal-jurnal, ataupun dari modul-modul yang diberikan dosen pada mahasiswanya. Ternyata ilmu itu bukan hanya tentang penemuan rumus fisika, penelitian terhadap kehidupan masayarakat tertentu ataupun tentang ilmu-ilmu yang menjadi matakuliah kita selama ini. Ilmu menurut saya adalah segala hal yang baru bagi saya agar lebih mengenal dunia dengan berbagai sudut pandang. Bukan hanya dari ilmu exact, maupun juga ilmu social, tapi dari sejarah seseorang, kita juga bisa mendapatkan sesuatu yang bisa dipelajari. Ilmu juga bisa datang dari siapa saja, tergantung kita yang peka atau tidak terhadap hal positif yang dimiliki orang lain. (Martalinda Basuki) Ilmu itu pun saya dapat di talk show ini. Dengan dua narasumber muda yang masih berstatus sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan saya, mereka juga ternyata enterpreneur yang handal. Pertama adalah Kak Martalinda

PPN TRANSAKSI LINTAS BATAS MENURUT UU PPN

PPN TRANSAKSI LINTAS BATAS MENURUT UU PPN diadopsi dari : Winarto Suhendro (Staf Pengadilan Pajak) PENDAHULUAN Sebagaimana diketahui terdapat 2 (dua) prinsip dasar pemungutan PPN atas transaksi lintas batas (cross border transactions) yaitu : 1. Prinsip Tempat Tujuan (Destination Principles) PPN dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi, dalam hal ini tidak memandang asal barang atau jasa tersebut. Dalam hal ini atas ekspor dibebaskan dari PPN, sedangkan atas impor dikenai PPN. Pada umumnya barang yang diekspor dikenai PPN dengan tarif 0% (nol persen) sehingga bebas dari beban PPN, sedangkan atas jasa tidak ada keseragaman. 2. Prinsip Tempat Asal (Origin Principles) PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa tanpa memperhatikan apakah akan dijual di dalam negeri atau diekspor. Dalam hal ini atas ekspor akan dikenai PPN sedangkan atas impor tidak dikenai PPN, karena adanya perbedaan tempat asal. Prinsip Tempat Tujuan telah diterapkan dibanyak negara di dunia da

TABEL TARIF PPh Pasal 22

TABEL TARIF PPh Pasal 22 No Uraian Tarif x DPP Penyetoran & Pelaporan Dasar Hukum 1 Impor barang, pemungut Bank Devisa dan Ditjen Bea Cukai Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dapat dilihat di pasal 3 KMK 236/KMK.03/2003 Terutang/ dipungut saat:            Bersamaan dengan pembayaran Bea  Masuk; atau            Penyelesaian dokumen impor (PIB), jika pembayaran BM ditunda atau dibebaskan. o    Pakai API: 2,5% x Nilai Impor; o    Tidak pakai API: 7,5% x Nilai Impor; o    Lelang barang yang tidak dikuasai : 7,5% x harga jual lelang. o    Impor kedelai,gandum, & tepung terigu oleh importir yang pakai API: 0,5% x nilai impor (diatur dalam PMK 08/PMK.03/2008stdtd PMK 154/PMK.03/2010 sejak 4 Februari 2008s.d sekarang) TIDAK FINAL Harus disetor dalam jangka waktu 1(satu) hari setelah pemungutan dilakukan. Penyetoran dilakukan oleh: §